Oknum Perawat Sebabkan Jari Kelingking Bayi Putus Diminta Ganti Rugi Rp 500 Juta

Oknum Perawat Sebabkan Jari Kelingking Bayi Putus Diminta Ganti Rugi Rp 500 Juta
Kuasa hukum korban Titis Rachmawati. Foto: Cuci Hati/jpnn

Dia berharap pihak dari rumah sakit bisa bertanggung jawab.

"Iya, harapan kami oknum perawat dan pihak rumah sakit bertanggung jawab," kata Suparman.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menetapkan oknum perawat berinisial DA sebagai tersangka.

Perawat RSMP itu dinilai lalai hingga menyebabkan jari kelingking bayi berusia delapan bulan terpotong.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, oknum perawat resmi ditahan di Rutan Polrestabes Palembang sejak Kamis (9/2) kemarin. (mcr35/jpnn)


Keluarga korban berharap pihak dari rumah sakit dan oknum perawat bisa bertanggung jawab.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News