Oknum PNS Bersama Tiga Rekannya Tepergok Berbuat Terlarang di Sebuah Rumah
Senin, 01 Juni 2020 – 22:29 WIB
BACA JUGA: Bocah Kecil Ungkap Kronologi Kematian Kakaknya, Mulai Diperkosa hingga Digantung Pelaku
Para pelaku terancam hukuman penjara sebagaimana di atur dalam pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Seorang oknum PNS bersama tiga rekannya tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang di sebuah rumah di Jalan Siswa, RT.16, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamayan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Bikin Malu, Oknum PNS Ini Malah Rekam Diam-Diam Perempuan di Toilet Kantor
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi