Oknum PNS Biadab, Tangannya Aktif Saat Anak Kandung Tertidur di Bus
jpnn.com - LEBAK - Perlakuan RA (53) terhadap putrinya berinisial M (22) sungguh sangat biadab, jika terbukti di pengadilan.
Oknum PNS ini diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri sejak 2016 hingga 2022.
Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten kini telah menahan RA.
"Pelaku itu berinisial RA (53) yang (diduga) mencabuli anaknya sendiri M (22)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya di Lebak, Minggu (23/10).
Pelaku diduga melakukan pencabulan sejak 2016, saat korban masih berusia 16 tahun atau usia di bawah umur.
Pada saat itu korban hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.
Korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka.
Selanjutnya, ayahnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merangkul korban, sementara tangannya aktif bergerak mencabuli korban.
Kelakuan oknum PNS berinisial RA ini sungguh biadab, tangannya bergerak aktif saat anak kandung tertidur di dalam bus.
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Kakek Juga Ikut, Ayah Perkosa Anak Kandung
- Irjen Abdul Karim Lepas 300 Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan
- Brimob Polda Banten Siagakan Randurlap di Pelabuhan Merak
- Begini Strategi Polda Banten dalam Mengurai Kemacetan Arus Mudik
- Kala 3 Polwan Cantik dari Polda Banten Menghibur Pemudik di Merak