Oknum PNS Biadab, Tangannya Aktif Saat Anak Kandung Tertidur di Bus
Senin, 24 Oktober 2022 – 12:03 WIB
"Akibat perbuatan tak senonoh itu korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," katanya.
Menurut AKBP Wwin, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka kembali terulang pada Juni 2017.
Pelaku masuk ke dalam kamar saat korban sedang tertidur.
Tersangka disebut memegang tangan korban, juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.
"Selanjutnya, tersangka (diduga) menyetubuhi korban," katanya pula.
Tersangka kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku terlebih dahulu mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp.
Pesan itu tak dibalas korban karena ketakutan.
Kelakuan oknum PNS berinisial RA ini sungguh biadab, tangannya bergerak aktif saat anak kandung tertidur di dalam bus.
BERITA TERKAIT
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Kakek Juga Ikut, Ayah Perkosa Anak Kandung
- Irjen Abdul Karim Lepas 300 Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan
- Brimob Polda Banten Siagakan Randurlap di Pelabuhan Merak
- Begini Strategi Polda Banten dalam Mengurai Kemacetan Arus Mudik