Polisi Geledah Ruko Tersangka Judi Online di Tangerang, Omzet Harian Rp 3,9 Miliar

Polisi Geledah Ruko Tersangka Judi Online di Tangerang, Omzet Harian Rp 3,9 Miliar
Petugas dari tim Ditreskrimum Polda Banten saat menggeledah sejumlah ruko, tempat perjudian online di Kabupaten Tangerang yang dikendalikan RM (kiri). ANTARA/Azmi Samsul Maarif

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menggeledah sejumlah rumah toko (ruko) milik RM (26), tersangka kasus perjudian online di Kabupaten Tangerang, Jumat.

Tersangka RM seorang perempuan yang berperan menjadi bandar jaringan Kamboja mengelola ruko, tempat kantor perjudian online itu.

Penggeledahan ruko di Kawasan Citra Raya Tangerang tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB yang digelar oleh tim Ditreskrimum Polda Banten.

"Ada 15 ruko (tempat) untuk operasional judi online di daerah ini," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro di Tangerang, Jumat.

Dari dua ruko yang digeledah, kata dia, terdapat sejumlah barang bukti berupa jaringan WiFi dan perangkat lainnya sebagai alat pendukung operasi judi online untuk mengakses internet.

"Kami nanti berlanjut juga ke ruko yang lain untuk mencari barang bukti tambahan," jelasnya.

Dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tangerang maupun di salah satu apartemen di Kota Tangerang, juga terdapat 10 orang tersangka dengan total uang yang disita senilai Rp931 juta.

"Kalau nilai omzet harian mereka mencapai Rp 3,9 miliar," kata dia.

Judi online di Tangerang ini jaringan Kamboja yang dikelola atau bandarnya seorang wanita muda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News