Oknum PNS Ini Benar-Benar Bikin Malu

Oknum PNS Ini Benar-Benar Bikin Malu
Kapolsek Sungai Raya Iptu Kun Hidayat memperlihatkan kedua tersangka dan barang bukti di Mapolsek Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Senin (6/4/2020). Foto: Antara Aceh/HO

"Polisi menggeledah kamar tersangka DF dan menemukan empat bungkus campuran bahan sabu-sabu seberat 1.100 gram, empat buah kaca, tiga korek, dan sebuah timbangan," kata Iptu Kun Hidayat

Berdasarkan hasil pengakuan keduanya, SM merupakan peracik sabu-sabu. Sedangkan tersangka DR merupakan pengedar yang memasarkan barang terlarang tersebut.

BACA JUGA: Edan, Pemuda Ini Tega Tombak Ibu Kandungnya

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Iptu Kun Hidayat.(antara/jpnn)

Jajaran Polsek Sungai Raya, Aceh Timur meringkus oknum PNS Pemerintah Kota Langsa, DF, 36, lantaran mengendarkan narkoba bersama temannya, SM, 21.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News