Oknum PNS Ini Sudah 5 Tahun tak Masuk Kerja, tetapi Gaji Mengalir Terus

jpnn.com, MEULABOH - Seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Barat terancam dipecat karena diduga tidak pernah bertugas selama lima tahun.
Meski lima tahun tidak pernah hadir di sekolah, namun oknum PNS tersebut tetap saja menerima gaji.
Bupati Aceh Barat H Ramli MS mengaku telah menerima laporan mengenai oknum PNS yang tak pernah masuk kerja tersebut.
Ia mengatakan pihaknya tengah menyiapkan usulan pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat kepada yang bersangkutan.
“Usulan pemecatan ini, kami lakukan sebagai bentuk sikap tegas pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak pernah bekerja, untuk melaksanakan kewajibannya,” kata H Ramli MS di Meulaboh, Jumat.
Ramli MS menjelaskan, guru yang diusulkan agar diberhentikan secara tidak hormat tersebut selama ini bertugas di sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Baca Juga:
Menurutnya, bagi seorang ASN atau pegawai negeri sipil, 40 hari secara berturut-turut tidak melaksanakan tugas atau membolos bisa dipecat secara tidak hormat.
Namun, seorang PNS dari kalangan guru yang ia temukan tidak pernah masuk kerja tersebut sudah mencapai lima tahun tidak bertugas, namun masih tetap menerima gaji dari pemerintah.
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer yang Pengin jadi PNS atau PPPK, Silakan Simak Penjelasan Mendikbud
- Pejabat Kemendikbud: Meski Gaji Rendah, Guru Honorer Selalu Menggantikan Tugas PNS, Layak Diangkat lewat PPPK
- Pak Herman Menyerahkan 314 SK CPNS, Selamat Ya
- Biar Tidak Ribet, Angkat GTT dan PTT jadi PNS Lewat Keppres
- Didukung DPR, Guru dan Tendik Honorer Nonkategori Optimistis Diangkat Jadi PNS
- Ada Mobil Goyang di Pinggir Jalan, Ternyata Oknum PNS Tak Jaga Jarak dengan Perempuan