Oknum PNS Inisial NM Ditangkap Gara-gara Proyek Bingkisan Natal Fiktif
Selasa, 29 Desember 2020 – 02:55 WIB

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA Rizky Yudianto. (Ogen)
Akibat perbuatannya, oknum PNS berinisial NM dijerat pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KHUP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(antara/jpnn)
NM meminta uang dan menjanjikan keuntungan proyek bingkisan Natal kepada EY, padahal proyeknya fiktif.Nilainya...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Tes PPPK Tahap 2 Tanjungpinang Mulai 24 April, Diikuti 407 Pelamar
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- 2.640 PTK Non-ASN Kepri Terima Insentif Hari Raya, Masing-Masing Rp 2 Juta
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri