Oknum PNS Inisial NM Ditangkap Gara-gara Proyek Bingkisan Natal Fiktif
Selasa, 29 Desember 2020 – 02:55 WIB
Akibat perbuatannya, oknum PNS berinisial NM dijerat pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KHUP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(antara/jpnn)
NM meminta uang dan menjanjikan keuntungan proyek bingkisan Natal kepada EY, padahal proyeknya fiktif.Nilainya...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Gubernur Ansar Minta ASN Masuk Kerja Sesuai Jadwal Seusai Libur Lebaran
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
- Diduga Menggunakan Narkoba, Oknum ASN di Natuna Terancam Dipecat
- UMKM Tanjungpinang Ekspor 13 Ton Cangkang Keong Bahan Baku Kancing Baju ke Vietnam