Oknum PNS Jual Kupon Pertamax
Senin, 13 Februari 2012 – 12:33 WIB
LUBUKLINGGAU--Kebijakan Pemkot Lubuklinggau memberikan kupon bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yakni pertamax pada satuan perangkat kerja (SKPDD) diduga disalahgunakan. Modus yang digunakan, kupon ini dijual ke masyarakat umum dengan harga lebih murah. Riduan sangat menyayangkan jika benar terjadi penjualan kupon oleh oknum PNS. ‘’Tinggal menggunakan saja, mobil sudah dipinjamkan, minyak dikasih mau bagaimana lagi,” ucapnya.
Informasinya, untuk satu liter kupon pertamax seharusnya Rp9.400, dijual dengan harga kisaran Rp6.000 hingga Rp 7.000. Dari hasil penjualan tadi kemudian mobil dinasnya diisi premium seharga Rp4.500 per liter. Modus lain, oknum PNS yang memiliki kupon pertamax bekerja sama dengan petugas SPBU saat mengisi kendaraan dinas agar bisa mengisi BBM jenis premium.
Baca Juga:
Menanggapi dugaan ini, Wali Kota Lubuklinggau, H Riduan Effendi berjanji menindak tegas oknum pejabat yang terbukti menjual kupon pertamax. “Kalau kedapatan mobil dinasnya ditarik dan pejabat dicopot dari jabatannya,” kata Riduan.
Baca Juga:
LUBUKLINGGAU--Kebijakan Pemkot Lubuklinggau memberikan kupon bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yakni pertamax pada satuan perangkat
BERITA TERKAIT
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Prestasi & Capaian Kabupaten Banyuasin di HUT ke-22