Oknum PNS Jual Kupon Pertamax

Oknum PNS Jual Kupon Pertamax
Oknum PNS Jual Kupon Pertamax
LUBUKLINGGAU--Kebijakan Pemkot Lubuklinggau  memberikan kupon bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yakni  pertamax pada satuan perangkat kerja (SKPDD) diduga disalahgunakan.  Modus yang digunakan, kupon ini dijual ke masyarakat umum dengan harga lebih murah.

Informasinya, untuk satu liter kupon pertamax seharusnya Rp9.400, dijual dengan harga kisaran Rp6.000 hingga Rp 7.000.  Dari hasil penjualan tadi kemudian mobil dinasnya diisi premium seharga Rp4.500 per liter. Modus lain, oknum PNS yang memiliki kupon pertamax bekerja sama dengan petugas SPBU saat mengisi kendaraan dinas agar bisa mengisi BBM jenis premium.

Menanggapi dugaan ini, Wali Kota Lubuklinggau, H Riduan Effendi berjanji menindak tegas oknum pejabat yang terbukti menjual kupon pertamax. “Kalau kedapatan mobil dinasnya ditarik dan pejabat dicopot dari jabatannya,” kata Riduan.

Riduan sangat menyayangkan jika benar terjadi penjualan kupon oleh oknum PNS.  ‘’Tinggal menggunakan saja, mobil sudah dipinjamkan, minyak dikasih mau bagaimana lagi,” ucapnya. 

LUBUKLINGGAU--Kebijakan Pemkot Lubuklinggau  memberikan kupon bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yakni  pertamax pada satuan perangkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News