Oknum PNS Penerima Gaji Ganda Ini Akhirnya Ditahan Kejari

Oknum PNS Penerima Gaji Ganda Ini Akhirnya Ditahan Kejari
Tersangka Said Zakimubarak dalam kasus PNS ganda (dua dari kiri) saat penyerahan uang kerugian negara Rp60 juta di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (22/1/2022). Foto: Antara Aceh/HO

"Akibat perbuatannya, negara dirugikan mencapai Rp375 juta lebih dari gaji yang diterimanya. Dari kerugian negara tersebut, tersangka mengembalikannya Rp60 juta," kata Iskandar.

BACA JUGA: Mayat dengan Dua Lengan Terpotong Itu Ternyata PNS UPT Dinas Pendidikan Panjang

Tersangka Said Zakimubarak dijerat melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(antara/jpnn)

Simak Video Jokowi Bela Prabowo

Said Zakimubarak, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima gaji ganda dari Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (23/1).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News