Oknum Polisi & 10 Orang Pencabul Anak jadi Tersangka, Termasuk Kades-Guru

Oknum Polisi & 10 Orang Pencabul Anak jadi Tersangka, Termasuk Kades-Guru
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho. Foto: ANTARA/Kristina Natalia

jpnn.com, PALU - Oknum polisi berpangkat Ipda berinisial MKS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Selain Ipda MKS, Polda Sulteng juga menetapkan sepuluh orang lainnya jadi tersangka.

“Oknum Polri yang terlibat kasus ini telah dimintai keterangan dan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho di Palu, Sabtu.

Saat ini, kata dia, tersangka yang merupakan oknum polisi tersebut telah ditahan di Markas Polda Sulteng.

"Malam ini langsung kami tahan, perlakuannya kami samakan dengan tersangka lain,” katanya.

Sebelumnya pada kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Mereka berinisial HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Dari sepuluh orang tersangka tersebut, tujuh orang di antaranya telah dilakukan penahanan, sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, yakni AW, AS dan AK.

Kades, guru, oknum polisi, dan delapan orang lainnya jadi tersangka kasus pencabulan anak berusia 16 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News