Oknum Polisi Cabul Divonis Bebas, Kejari Bengkulu Langsung Ajukan Kasasi
Senin, 14 Agustus 2023 – 19:33 WIB

Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu. Foto: ANTARA/Anggi Mayasari
Diketahui, kasus pencabulan terhadap anak usia 14 tahun bermula ketika orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ini ke Unit PPA Polres Bengkulu pada 13 Mei 2022. Setelah penyelidikan dan penyidikan, SA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(antara/jpnn)
JPU Kejari Bengkulu merespons terkait vonis bebas oknum polisi bernama Aipda SA terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Kapan CPNS dan PPPK Terima SK? Pak Eko Beri Penjelasan Begini
- Ray Sebut Kabar Prabowo Jemput Aspri Lebih Mengagetkan ketimbang Dolar AS Naik Lagi