Oknum Polisi Cabul Divonis Bebas, Kejari Bengkulu Langsung Ajukan Kasasi
Senin, 14 Agustus 2023 – 19:33 WIB
Diketahui, kasus pencabulan terhadap anak usia 14 tahun bermula ketika orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ini ke Unit PPA Polres Bengkulu pada 13 Mei 2022. Setelah penyelidikan dan penyidikan, SA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(antara/jpnn)
JPU Kejari Bengkulu merespons terkait vonis bebas oknum polisi bernama Aipda SA terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu