Oknum Polisi Cabul Divonis Bebas, Kejari Bengkulu Langsung Ajukan Kasasi

Oknum Polisi Cabul Divonis Bebas, Kejari Bengkulu Langsung Ajukan Kasasi
Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu. Foto: ANTARA/Anggi Mayasari

Diketahui, kasus pencabulan terhadap anak usia 14 tahun bermula ketika orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ini ke Unit PPA Polres Bengkulu pada 13 Mei 2022. Setelah penyelidikan dan penyidikan, SA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(antara/jpnn)

JPU Kejari Bengkulu merespons terkait vonis bebas oknum polisi bernama Aipda SA terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Bengkulu.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News