Oknum Polisi Curi Motor di Mapolda

Oknum Polisi Curi Motor di Mapolda
Oknum Polisi Curi Motor di Mapolda
MATARAM-Penyidik Polda NTB telah menetapkan AT (inisial, Red) sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolda setempat. Diketahui, oknum polisi berpangkat briptu yang bertugas di Bagian Propam Polda NTB itu sudah ditahan di Markas Komando (Mako) Brimob Polda NTB sejak Rabu lalu (26/12). ‘’Statusnya ditingkatkan (jadi tersangka, Red) bersamaan dengan penahanannya di Mako Brimob,’’ kata Kabidhumas Polda NTB AKBP Sukarman Husein, Jumat (28/12).

Penetapan tersangka merujuk dari hasil penyidikan yang menyebutkan AT terlibat dalam pencurian motor di kandangnya sendiri. Sukarman mengatakan, AT terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor di Mapolda NTB. Ia dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan tersangka Yayan, dua motor didapat dari tangan AT. ‘’Awalnya AT membantah mengenali Yayan. Tapi, setelah dikonfrontir, akhirnya AT mengaku juga,’’ terangnya.

Untuk pemetiknya, Sukarman menegaskan, pihaknya masih melakukan penyidikan. Karena, sejauh ini oknum polisi tersebut belum terbuka, dari tangan siapa motor tersebut didapat. ‘’Pelaku utamanya belum tertangkap. AT belum mau bicara, siapa pelaku utamanya,’’ ujar Sukarman.

MATARAM-Penyidik Polda NTB telah menetapkan AT (inisial, Red) sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolda setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News