Oknum Polisi di Lombok Tengah Dipecat, AKBP Irfan Sampaikan Pesan Tegas

jpnn.com - PRAYA - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Brigadir Polisi Lalu Muh Mungkadar dipecat atau mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Brigadir Polisi Lalu Muh Mungkadar dipecat dari dinas Polri karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan di Praya, Selasa (28/3), mengatakan Brigadir Polisi Lalu Muh Mungkadar dipecat setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik dan sesuai dengan tahapan yang harus dilalui.
“Dia diberhentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya asas kepastian hukum," katanya saat Upacara PTDH di halaman Markas Polres Lombok Tengah.
Dia mengatakan bahwa hal ini merupakan pembelajaran bagi semua, sekaligus sebagai kacamata jika selaku penegak hukum seyogianya tidak boleh melanggar hukum.
Namun, katanya, jika masih sayang dengan kepolisian, maka tetaplah jaga citra dan nama baik Polri.
“Jalankan tugas dengan baik jika masih ingin menjadi polisi,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Irfan mengatakan bahwa sebelumnya upacara PTDH ini belum pernah dilakukan, tetapi hal ini harus dilaksanakan karena sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Brigadir Polisi Lalu Muh Mungkadar dipecat dari Polri karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. AKBP Irfan sampaikan pesan tegas.
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba