Oknum Polisi di Lombok Tengah Dipecat, AKBP Irfan Sampaikan Pesan Tegas

Oknum Polisi di Lombok Tengah Dipecat, AKBP Irfan Sampaikan Pesan Tegas
Apel upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oknum anggota Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat di di halaman Polres setempat, Selasa (28/3/2023). (ANTARA/Humas Polres Lombok Tengah)

jpnn.com - PRAYA - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Brigadir Polisi Lalu Muh Mungkadar dipecat atau mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Brigadir Polisi Lalu Muh Mungkadar dipecat dari dinas Polri karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan di Praya, Selasa (28/3), mengatakan Brigadir Polisi Lalu Muh Mungkadar dipecat setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik dan sesuai dengan tahapan yang harus dilalui.

“Dia diberhentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya asas kepastian hukum," katanya saat Upacara PTDH di halaman Markas Polres Lombok Tengah.

Dia mengatakan bahwa hal ini merupakan pembelajaran bagi semua, sekaligus sebagai kacamata jika selaku penegak hukum seyogianya tidak boleh melanggar hukum.

Namun, katanya, jika masih sayang dengan kepolisian, maka tetaplah jaga citra dan nama baik Polri.

“Jalankan tugas dengan baik jika masih ingin menjadi polisi,” ungkap perwira menengah Polri ini.

Irfan mengatakan bahwa sebelumnya upacara PTDH ini belum pernah dilakukan, tetapi hal ini harus dilaksanakan karena sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Brigadir Polisi Lalu Muh Mungkadar dipecat dari Polri karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. AKBP Irfan sampaikan pesan tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News