Oknum Polisi Ditangkap, AKBP Fahri Siregar: Ini Bukti Kami Tidak Tebang Pilih
Minggu, 04 Desember 2022 – 00:23 WIB
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya meminta bantuan Polres Surakarta untuk menangkap Bripda DAS ketika turun di Stasiun Solo Balapan.
"Saat ditangkap Bripda DAS membawa 4 butir obat terlarang. Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjual lebih dari 1.000 butir obat terlarang," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka DAS pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang oknum anggota Polri bernama Bripda DAS ditangkap polisi karena mengedarkan obat terlarang di Cirebon Kota, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas? tetapi Ada yang Janggal, Calo Gencar Incar Honorer
- Prajurit TNI AL Membantu Warga Terdampak Banjir di Cirebon
- Ada Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK
- 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini
- Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Sorotan, Kriminolog: Polisi Jangan Cari Tumbal Pelaku
- Soroti Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Istilah Miscarriage of Justice