Oknum Polisi Narkoba Divonis 4 Tahun Penjara

Oknum Polisi Narkoba Divonis 4 Tahun Penjara
Oknum polisi bernama Udi Cahyono saat sidang putusan di PN Tulungagung. ANTARA/HO - JP

Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan.

Barang bukti yang disita polisi, antara lain 0,75 gram sabu-sabu bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto. (antara/jpnn)


Oknum polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah terlibat narkoba.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News