Oknum Polisi Pembanting Mahasiswa Ditahan dan Dikenakan Pasal Berlapis
Jumat, 15 Oktober 2021 – 22:18 WIB
"Kami telah membuat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab kami apabila mengulangi perbuatannya lagi. Jadi saya siap mengundurkan diri," katanya.
Kombes Wahyu juga menyatakan tindakan kekerasan tidak akan terjadi lagi di wilayah hukumnya.
Menurutnya, kondisi korban MFA saat ini sudah membaik dan sudah beraktivitas seperti biasa.
MFA disebut dapat segera pulang ke rumahnya.
"Alhamdulilah kondisinya sudah membaik, dan besok juga sudah bisa pulang karena MFA mau ikut ujian di kampusnya," pungkas Kombes Wahyu. (Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Oknum polisi pembanting mahasiswa saat mengamankan aksi unjuk rasa di Tangerang telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa