Oknum Polisi Simpan Sabu
Senin, 20 Februari 2012 – 12:15 WIB
Sementara, saat dilakukan penangkapan terhadap Agung, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu ukuran sedang, seperangkat alat hisap, serta satu plastik klip. Selain itu juga diamankan barang bukti berupa satu unit HP merek B World dan satu unit HP merek Maxtron.
Baca Juga:
“Setelah petugas menggeledah, kita temukan sabu di belakang meja rias, saat dilakukan penggerebekan,” jelasnya.
Kini kedua tersangka telah diamankan guna proses lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal 112 atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” tukasnya.
Sementara, Kapolsekta Jambi Timur Kompol Evandri, saat dikonfirmasi wartawan via ponselnya membenarkan Brigadir Agung bertugas di Polsekta Jambi Timur. Di menegaskan, tersangka sudah bertugas di Polsekta Jambi Timur sebelum dia menjabat sebagai kapolsek.
JAMBI--Brigadir Agung Purnomo Setiawan (31), anggota Sabhara Polsekta Jambi Timur terancam menanggalkan pakaian dinasnya. Pasalnya, dia ditangkap
BERITA TERKAIT
- Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil Gasak Duit Milik Junaidi
- Bos Rental Mobil Tewas di Pati Setelah Diteriaki Maling
- Bea Cukai dan BNNP DKI Jakarta Gelar Pemusnahan Narkotika
- Pimpinan Pesantren di Lombok Barat Cabuli 4 Santriwati
- Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan Sekali
- SMPN 1 Kasihan Bantul Dilempar Botol Miras, Pelaku Berseragam SMA