Oknum Polisi Tembak Mati Warga, Polda DIY: Ini Kelalaian

Oknum Polisi Tembak Mati Warga, Polda DIY: Ini Kelalaian
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP K Tri Panungko (ANTARA/Luqman Hakim)

jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Polda DIY mengevaluasi penggunaan senjata api di kalangan anggotanya menyusul kasus tewasnya seorang warga akibat tertembak polisi saat pentas musik di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, Minggu (14/5) malam.

"Ini jadi kelalaian dan evaluasi pada kami untuk menekankan ke anggota bagaimana SOP (prosedur standar operasi) membawa senjata api di lapangan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP K Tri Panungko di Yogyakarta, Selasa (16/5).

Polda DIY sudah menetapkan Briptu MK (28) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang warga Girisubo, Gunungkidul bernama Aldi Apriyanto (19).

Aldi diduga tertembak senjata api laras panjang jenis SS1-V1 yang tengah dibawa Briptu MK saat acara pentas musik di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, Minggu (14/5) malam.

Tri menuturkan dari penyidikan sementara, kasus itu terkait dengan kelalaian oknum anggota kepolisian saat tengah membawa senjata api dalam tugas pengamanan.

Saat senjata api sudah terkokang, kata dia, seharusnya dipastikan dalam kondisi terkunci sehingga tidak ada hal-hal yang mengganggu dan kemudian meletus.

"Memang pada saat itu anggota mungkin tidak benar dalam proses pengamanan senjata," kata dia.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan bahwa pada Minggu (14/5) sekitar pukul 23.00 WIB, Briptu MK bersama sejumlah anggota kepolisian lain melakukan pengamanan pentas musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul.

Polda DIY langsung mengevaluasi penggunaan senjata api para personel menyusul insiden penembakan yang menewaskan warga di Gunungkidul.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News