Oknum Polsek Sawangan Terancam Bakal Dipecat

Oknum Polsek Sawangan Terancam Bakal Dipecat
Sabu-sabu. Foto: JPG

"Sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan oleh kedua pelaku. Hasil pemeriksaan, sabu-sabu ternyata didapat dari seseorang di daerah Mampang,” kata dia.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mg1/jpnn)


Saat ini anggota yang bertugas di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Sawangan itu masih diperiksa.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News