Oknum Polsek Sawangan Terancam Bakal Dipecat
Senin, 02 April 2018 – 16:03 WIB
"Sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan oleh kedua pelaku. Hasil pemeriksaan, sabu-sabu ternyata didapat dari seseorang di daerah Mampang,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mg1/jpnn)
Saat ini anggota yang bertugas di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Sawangan itu masih diperiksa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Bandar yang Pasok Narkoba di Kafe Kawasan Senopati Ditangkap Bareskrim Polri
- Irjen Agung Setya, Pangdam, dan BNNP Sumut Menggerebek Judi dan Narkoba, Lihat
- Kaki Tangan Bandar Narkoba Diringkus di Pademangan