Oknum Satpol PP Ini Terancam 15 Tahun Penjara Lantaran Perkara Ini
Sabtu, 06 Juni 2015 – 02:18 WIB

Oknum Satpol PP Ini Terancam 15 Tahun Penjara Lantaran Perkara Ini
Seperti diketahui, HS, oknum Satpol PP Kota Tanjungpinang, dibekuk Tim Khusus (Timsus) Polres Tanjungpinang, Kamis (4/6) pukul 13.00 WIB. Dari tangannya petugas menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu. Saat ditangkap oknum Satpol PP itu pun sedang menggunakan kaos yang bertuliskan Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Tak sampai disitu Polisi pun langsung mengembangkan dan kembali melakukan penangkapan terhadap Meizarrosca di Jalan Peralatan Km 7 tepat di depan kantor Dinas Pertamanan. Dari nyanian Meizarrosca Polisi pun kembali menangkap Dana Sopianto yang mana barang haram yang ada di tangan oknum Satpol PP tersebut dibeli dari Dana.(cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - HS, oknum anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang tersangka narkoba jenis Sabu, terancam hukuman selama 15 tahun penjara. Selain HS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan