Oknum Satpol PP Ini Terancam 15 Tahun Penjara Lantaran Perkara Ini
Sabtu, 06 Juni 2015 – 02:18 WIB
Seperti diketahui, HS, oknum Satpol PP Kota Tanjungpinang, dibekuk Tim Khusus (Timsus) Polres Tanjungpinang, Kamis (4/6) pukul 13.00 WIB. Dari tangannya petugas menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu. Saat ditangkap oknum Satpol PP itu pun sedang menggunakan kaos yang bertuliskan Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Tak sampai disitu Polisi pun langsung mengembangkan dan kembali melakukan penangkapan terhadap Meizarrosca di Jalan Peralatan Km 7 tepat di depan kantor Dinas Pertamanan. Dari nyanian Meizarrosca Polisi pun kembali menangkap Dana Sopianto yang mana barang haram yang ada di tangan oknum Satpol PP tersebut dibeli dari Dana.(cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - HS, oknum anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang tersangka narkoba jenis Sabu, terancam hukuman selama 15 tahun penjara. Selain HS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan