Oknum Sopir Taksi Online Rampas Handphone dan Perkosa Penumpang
Giadi menyatakan, aksi tersangka terekam kamera CCTV (close circuit televission) saat memerkosa korban di depan ruko daerah MERR.
Hasil identifikasi CCTV berhasil mengungkap identitas Bambang yang berdomilisi di Perumahan Graha Regency, Sidoarjo.
''Kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,'' jelas Giadi.
Bambang kepada polisi mengakui perbuatannya. Dia berdalih khilaf. Salah satu HP korban sudah dijual. Uangnya digunakan untuk dugem bersama temannya.
''Kami masih selidiki 480-nya (penadah, Red),'' kata Giadi.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2012 menyatakan, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
''Tersangka memaksa korban dengan ancaman kekerasan untuk melakukan hubungan badan dengan orang yang bukan istrinya. Unsur pidananya terpenuhi di situ,'' tuturnya. (adi/c4/ano/jpnn)
Sopir taksi online pelaku pemerkosaan datang dengan mobil dan pelat nomor yang berbeda di aplikasi.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Korban Perampasan Sepeda Motor di Pelalawan Minta Polisi Gerak Cepat
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya