Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya

Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (kiri) dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Dilmil I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalsel, Senin (5/5/2025). Foto: ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

Lalu terdakwa berpindah ke depan korban, mendorong bahu dan mencekik leher korban disertai dengan mengunci bagian paha korban menggunakan kaki sekitar 10 menit.

Setelah korban tidak bernyawa, terdakwa pindah ke kursi depan mobil. Selanjutnya mengambil telepon seluler korban untuk dihancurkan, mengambil sepeda motor korban yang sebelumnya diparkirkan di salah satu supermarket, dan meletakkan motor itu di TKP, menarik korban dari mobil sambil mengatur posisi bersama motor korban seolah kecelakaan tunggal.

Berdasarkan keterangan sementara hasil penyidikan, terdakwa membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah dugaan hubungan badan terendus oleh pihak keluarga korban.

“Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya, memenuhi unsur tindak pidana primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP,” kata Letkol Sunandi saat membaca surat dakwaan.

Setelah membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang dipimpin oleh Letkol CHK Arie F bertanya dan mempersilakan terdakwa atas nama Jumran berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk memberikan eksepsi.

Sebelum berkoordinasi dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan mengerti dengan surat dakwaan.

Terdakwa yang diwakilkan penasihat hukum, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Kepala Odmil Banjarmasin.

Dalam sidang perdana kemarin, majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin telah memeriksa sebanyak enam saksi dari total 11 saksi, lima saksi lain dan alat bukti lain akan diperiksa pada Kamis (8/5).

Terungkap adegan romantis oknum prajurit TNI AL Kepala Satu Jumran dan jurnalis Juwita sebelum pembunuhan terjadi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News