Oknum TNI dan Tukang Sol Sekongkol Bunuh Denny

Oknum TNI dan Tukang Sol Sekongkol Bunuh Denny
Tersangka pembunuh sopir taksi online di Surabaya. Foto: JPG/Pojokpitu

Dari tangan tersangka, barang bukti yang disita adalah mobil Xenia milik korban, baju korban, handphone sarung pisau lipat.

Sedangkan pisau bayonet dibuang ke laut oleh tersangka.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.(end/jpnn)

 


Satreskrim Polres Pelabuhan, Surabaya berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online Denny Ariessandi, (37) warga Jalan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News