Oknum TNI dan Tukang Sol Sekongkol Bunuh Denny
Senin, 27 Maret 2017 – 06:32 WIB
Dari tangan tersangka, barang bukti yang disita adalah mobil Xenia milik korban, baju korban, handphone sarung pisau lipat.
Sedangkan pisau bayonet dibuang ke laut oleh tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.(end/jpnn)
Satreskrim Polres Pelabuhan, Surabaya berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online Denny Ariessandi, (37) warga Jalan
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas