Olivia Nathania Dihukum 3 Tahun, Farhat Abbas: Itu Hukuman Paling Ringan
Minggu, 03 April 2022 – 13:09 WIB
Namun, mantan suami Nia Daniaty itu menegaskan pernyataannya ini bukan karena dirinya berpihak kepada Olivia Nathania.
Sebaliknya, dia justru ingin permasalahan ini menjadi contoh untuk masyarakat.
"Saya enggak ada bela Oi, bela korban, tetapi saya menyampaikan persoalan tipu menipu ini ada terus," ucap Farhat Abbas.
Sebelumnya, Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara terkait kasus iming-iming CPNS. Oi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menetapkan hukuman 3,5 Tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 Juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan. (mcr7/jpnn)
Farhat Abbas menanggapi hukuman yang berikan majelis hakim kepada Olivia Nathania atas kasus penipuan dengan iming-iming CPNS.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Mobil Catherine Wilson Hendak Ditarik, Anak Nia Daniaty Bebas
- 2 Tahun Ditahan, Anak Nia Daniaty Akhirnya Bebas dari Tahanan
- 3 Berita Artis Terheboh: Anak Nia Daniaty Bebas, Nikita Mirzani Ogah Buka Pintu
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Nia Daniaty Ogah Bayar Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Bodong Sang Anak
- Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi