Ombudsman Bakal Selidiki Dugaan Wanprestasi Pemprov NTT
Senin, 20 April 2020 – 23:29 WIB
Kerja sama tersebut memiliki jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal beroperasi dan memiliki besaran kontribusi yang telah ditetapkan berdasarkan penelaahan, penelitian dan penilaian oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sementara, keputusan Pemerintah Provinsi NTT kepada PT SIM dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemprov NTT Nomor: BU.030/60/BPAD/2020 pada 31 Maret 2020, perihal, “Pemutusan Hubungan Kerja”.
Kemudian perintah pengosongan dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: BU.030/61/BPAD/2020 tanggal 01 April 2020, perihal: Surat Peringatan Pertama (SP-1). (tan/jpnn)
Ombudsman Republik Indonesia memastikan bakal memproses laporan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terhadap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Frans Go: Potensi Ekonomi NTT Cukup Besar, Harus jadi Daya Tarik Investasi
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Seorang Nenek di Sikka NTT Dilaporkan Hilang, Tim SAR Bergerak
- Romansyah Diserang Komodo, Begini Kondisi Korban