Ombudsman Ingatkan Bahaya Sentralisasi Perizinan Tambang Minerba

Ombudsman Ingatkan Bahaya Sentralisasi Perizinan Tambang Minerba
Anggota Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida meminta DPR menolak draft RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baru Bara (Minerba) khususnya yang menyangkut sentralisasi perizinan tambang.

Menurut Laode, jika revisi itu dilakukan akan bertentangan dengan beberapa prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berwawasan lingkungan, hak-hak sosial ekonomi masyarakat lokal hingga prinsip desentralisasi sebagai bagian dari agenda reformasi di negara ini.

"Usulan dalam RUU Minerba itu juga patut diduga merupakan produk permainan atau kolaborasi kepentingan dua pihak untuk mengeksploitasi dan menghancurkan SDA di Nusantara," kata Laode saat dihubungi jpnn.com, di Jakarta, Jumat (14/2).

Menurut Laode, jika revisi dilakukan, para pemodal tak perlu repot-repot berurusan dalam berinvestasi mengeruk SDA guna memperkaya diri. Sebab, mereka cukup berurusan dan dan memperoleh selembar kertas dari pejabat terkait di Jakarta.

Akibatnya, faktor kelestarian lingkungan potensial terabaikan, hak-hak masyarakat lokal niscaya diabaikan, dan kewenangan Pemda seperti yang sudah tertuang dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemda akan tidak berguna lagi.

Padahal, katanya, seharusnya suatu kebijakan mempertimbangkan masa depan generasi, di mana kandungan SDA sejatinya menjadi modal atas sumber kehidupan mereka di masa datang.

"Para anggota DPR dan juga anggota DPD, jika merasa dipilih oleh rakyat di daerah, harus menolak substansi RUU Minerba yang akan meniadakan hak-hak rakyat yang memilih mereka. Jangan hanya karena alasan investasi sehingga banyak pihak yang terancaman kehilangan hak," kata mantan anggota DPD ini. (fat/jpnn)

RUU Minerba itu patut diduga merupakan produk permainan atau kolaborasi kepentingan dua pihak untuk mengeksploitasi dan menghancurkan SDA di Nusantara.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News