Ombudsman RI Ingatkan Pemko Medan, KPK Bisa Turun Tangan

Ombudsman RI Ingatkan Pemko Medan, KPK Bisa Turun Tangan
Ombudsman RI Ingatkan Pemko Medan, KPK Bisa Turun Tangan

Sementara, JPNN belum berhasil minta konfirmasi ke Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro, mengenai kemungkinan perusahaan plat merah itu membendung rencana pengeluaran IMB, dengan membuat laporan ke Ombudsman RI. Dihubungi, ponsel Edi Sukmoro aktif, namun tidak mengangkat.

Namun, sebelumnya Edi Sukmoro sudah mengeluarkan pernyataan keras terkait perkembangan kasus lahan Centre Point.

Mantan Direktur Aset PT KAI itu dengan nada geram menyebut, persekongkolan untuk menguasai lahan milik negara itu sudah pada taraf kejahatan yang sudah keterlaluan.

"Ini kejahatan keterlaluan. Negara tidak boleh kalah," cetus pengganti Ignasius Jonan itu kepada JPNN, 9 November 2014.

Perkembangan terkahir, Komisi D DPRD Medan sudah menerima surat usulan perubahan peruntukkan lahan di Jalan Jawa, dari Pemko Medan. Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung memberi sinyal tidak akan memberikan tanda tangan persetujuan sebelum proses hukumnya tuntas.

Jika DPRD menolak memberikan persetujuan dan IMB tidak bisa dikeluarkan, andai pembangunan Centre Point nekat diteruskan, maka berpotensi tidak bisa digunakan.

Sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang pedoman pemberian IMB, bahwa IMB bermanfaat untuk pengurusan memperoleh layanan pemasangan listrik, air, hydrant, telepon, dan gas (pasal 3 ayat 2).  Dengan demikian, jika IMB belum dikantongi, Centre Point berpotensi gelap gulita.

Andai pun DPRD Medan sudah menyetujui perubahan peruntukkan, PT ACK tidak bisa serta merta mendapatkan IMB.

JAKARTA - Ombudsman RI mengingatkan Pemko Medan agar tidak ngotot mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap lahan yang digunakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News