Ombudsman RI Ingatkan Pemko Medan, KPK Bisa Turun Tangan
Kamis, 13 November 2014 – 07:11 WIB
Di Permendagri tersebut, di pasal 9, diatur bahwa permohonan mendapatkan IMB maka harus menyertakan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah. Juga surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa. Selain itu, juga harus dilampiri dokumen amdal.
Jika Pemko Medan mengeluarkan IMB tanpa ada kelengkapan persyaratan tersebut, maka berarti Pemko Medan menabrak aturan.
Bahkan, berdasar pasal 19, bangunan Centre Point yang telanjur dibangun itu berpeluang untuk dibongkar, karena dibangun sebelum memiliki IMB dan lokasinya tidak sesuai dengan peruntukkannya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Ombudsman RI mengingatkan Pemko Medan agar tidak ngotot mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap lahan yang digunakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali
- Irjen Iqbal Kirim Doa dan 3 Truk Sembako untuk Korban Galodo di Sumbar