Ombudsman Terima Laporan Pemekaran Desa
Rabu, 12 Juni 2013 – 12:08 WIB
PEKANBARU-- Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Riau menerima laporan masyarakat terkait rencana pemekaran desa. Laporan yang diterima dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi pihak-pihak terkait. ‘’ Ya intinya mereka melapor agar adanya upaya pemerintah daerah untuk menggesa proses pemekaran desa di wilayah mereka. Dalam surat mereka juga disampaikan dasar hukum dibukanya peluang pemekaran desa,’’ paparnya.
Laporan yang diterima dari sura Forum Masyarakat Peduli Pemekaran Desa (FMPPD) Kabupaten Bengkalis. Organisasi Kemasyarakatan itu mendesak proses pemekaran desa yang telah memiliki dasar hukum dapat ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Informasi itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri melalui Asisten Bagian Pengawasan, Dasuki kepada Riau Pos (grup JPNN), Selasa (11/6) di Pekanbaru. Dia menilai, pihak Ombudsman akan menindaklanjuti laporan tersebut, karena berhubungan dengan pelayanan publik
Baca Juga:
PEKANBARU-- Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Riau menerima laporan masyarakat terkait rencana pemekaran desa. Laporan yang diterima dalam
BERITA TERKAIT
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh