OMG, Roro Fitria Kenal Narkoba dari Teman Artis

OMG, Roro Fitria Kenal Narkoba dari Teman Artis
Roro Fitria bersama WH saat gelar press release di Mapolda Metro Jaya, Kamis siang (15/2). Foto: Ikhsan Prayogi/Jawa Pos

Atas perbuatannya, Roro dan WH dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ncaman pidana penjara lima tahun lebih.(mg7/jpnn)


Artis peran Roro Fitria mengakui bahwa selama ini mengenal narkoba dari temannya di kalangan artis.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News