Omnibus Law Dinilai Mampu Atasi Persoalan Regulasi PascaCorona

Omnibus Law Dinilai Mampu Atasi Persoalan Regulasi PascaCorona
Fahri Bachmid. Foto: Dok Pri

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid berharap pemerintah membuat kebijakan yang fokus untuk menciptakan lapangan kerja atau peluang usaha bagi masyarakat.

Pasalnya, pandemi virus corona atau COVID-19 menyebabkan banyak pekerja di sektor informal tidak bisa mencari penghasilan seperti biasa. Bahkan, tak sedikit pekerja yang di-PHK oleh perusahaan.

"Skenario utama yang harus disiapkan oleh pemerintah adalah membuka lapangan kerja," ujar Fahri saat dihubungi, Sabtu (25/4).

Fahri mengakui, kebijakan menyediakan lapangan kerja tidak bisa dengan mudah dilahirkan. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah menghadapi tantangan pandemi yang masih berlangsung.

"Semoga saja penyelesaian pandemi sesingkat-singkatnya. Dalam waktu dekat sudah bisa berkurang," ujarnya.

Fahri mengatakan, kebijakan yang diciptakan oleh pemerintah adalah yang berbasis aplikasi. Meski tidak bisa diakomodir seluruhnya, Omnibus Law berpeluang untuk mengatur kebijakan yang diperlukan saat ini.

Omnibus Law cipta lapangan kerja, lanjut Fahri, merupakan salah satu solusi untuk mengatasi berbagai masalah lapangan kerja yang terdampak akibat pandemi COVID-19. Misalnya, Omnibus Law Ciptaker membahas perihal aturan yang sejalan dengan situasi saat ini.

"Salah satu agenda yang terpenting adalah bagaimana memasukan situasi ini dalam sejumlah pasal-pasal krusial dalam pasal Omnibus Law, termasuk bagaimana pekerjaan itu diselesaikan secara jarak jauh misalnya. Itu harus dipikirkan oleh pemerintah dan DPR," ujar Fahri.

Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid menilai, Omnibus Law mampu mengatasi persoalan regulasi pascacorona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News