Presiden Boleh Menjabat 3 Periode? Begini Kata Fahri Bachmid

Presiden Boleh Menjabat 3 Periode? Begini Kata Fahri Bachmid
Fahri Bachmid. Foto: Dok Pri

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fahri Bachmid turut menyoroti wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.

Menurut dia, masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun.

Setelah itu dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Hal itu berdasarkan ketentuan norma Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen pertama yang menjelaskan tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Secara operatif, ketentuan tersebut diatur lebih teknis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya ketentuan Pasal 169 huruf N.

Menurut Fahri, ketentuan Pasal 169 huruf N tersebut mengatur soal persayaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Rumusannya adalah seseorang yang belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan yang sama.

Fahri menjelaskan, yang dimaksud belum pernah menjabat dua kali masa jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fahri Bachmid turut menyoroti wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News