Presiden Boleh Menjabat 3 Periode? Begini Kata Fahri Bachmid

Presiden Boleh Menjabat 3 Periode? Begini Kata Fahri Bachmid
Fahri Bachmid. Foto: Dok Pri

Sementara itu, konsep dan praktik pembatasan kekuasaan presiden dengan sistem “no re-election” diterapkan oleh Filipina dengan membatasi masa jabatan presiden hanya satu kali enam tahun.

Konsep “only one re-election” diterapkan pada sistem pemerintahan Amerika serikat (AS).

Pascaamendemen ke-22 konstitusi AS secara tegas membatasi masa jabatan presiden-wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan/periode.

Di sisi lain, sistem “no limitation re-election” pernah terjadi dalam praktik ketatanegaraan Indonesia sebelum periode Presiden Soeharto.

Sebagaimana diketahui, Presiden Soekarno mulai menjabat pada tahun 1945 sampai dengan tahun 1966.

Sementara itu, Presiden Soeharto mulai menjabat sejak periode 1966 sampai 1998.

Sejak saat itu praktik pengisian jabatan Presiden Republik Indonesia secara berkali-kali karena terpelihara dalam konvensi ketatanegaraan Indonesia dan hal yang demikian itu diterima pada saat itu.

“Setelah itu pada saat Pemilu tahun 2004 dan terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maka praktik pengisian dan masa jabatan presiden telah berjalan dan tertata secara teratur dengan prinsip “fixed term” dan berlangsung hingga saat ini,” ungkap dia. (jos/jpnn)

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fahri Bachmid turut menyoroti wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News