Presiden Boleh Menjabat 3 Periode? Begini Kata Fahri Bachmid

Presiden Boleh Menjabat 3 Periode? Begini Kata Fahri Bachmid
Fahri Bachmid. Foto: Dok Pri

Hal itu tidak hanya berlaku secara berturut-turut, tetapi juga yang tidak walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun.

“Jadi jika kita membaca secara hati-hati “Memorie van Toelichting” sebagaimana terdapat dalam naskah komprehensif perubahan UUD NRI Tahun 1945 sangat jelas adanya kesadaran dan spirit pembatasan kekuasaan presiden dan masa jabatan presiden hanya untuk dua kali masa jabatan,” ujar Fahri, Minggu (24/11).

Dia menambahkan, hal itu dapat tergambar dari perdebatan-perdebatan politik dan akademik pada PAH I BP MPR yang bertugas melakukan perubahan UUD Tahun 1945.

Fahri menuturkan, ketentuan tersebut secara historis merupakan rumusan normatif yang diadopsi dari TAP MPR Nomor XIII/MPR/1998 tentang pembatasan kekuasaan dan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

“Secara teoretis, sebetulnya ada empat konsep pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dikenal dalam literatur hukum tata negara,” jelas Fahri.

Pertama, tidak ada masa jabatan kedua (no re-election). Kedua, tidak boleh ada masa jabatan yang berlanjut (no immediate re-election).

Ketiga, maksimal dua kali masa jabatan (only one re-election). Keempat, tidak ada pembatasan masa jabatan (no limitation re-election).

“Dari segi corak pengaturan hukum tata negara modern, tentunya konsep yang keempat tidak sejalan dengan ajaran dan prinsip sistem pemerintahan presidensial yang secara absolut berorientasi pada pembatasan kekuasaan pemerintahan negara,” tutur Fahri.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fahri Bachmid turut menyoroti wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News