Fahri Bahmid: Konsep Omnibus Law Butuh Lembaga Pusat Legislasi Nasional

Fahri Bahmid: Konsep Omnibus Law Butuh Lembaga Pusat Legislasi Nasional
Fahri Bachmid. Foto: Dok Pri

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai harus ada badan khusus pusat legislasi nasional yang kredibel untuk melaksanakan omnibus lawa yang disampaikan Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi menekankan pentingnya melaksanakan omnibus law sebagai kunci Indonesia maju usai melantik para menterinya yang duduk di Kabinet Indonesia Maju.

Jokowi juga pernah menyampaikan arti penting omnibus law dalam pidato sumpah jabatan pada sidang MPR RI, Minggu (20/10).

"Hal itu kebijakan konsolidasi norma dan undang-undang dapat dilakukan secara terencana dan tepat sasaran sehingga keadaan hiperregulasi dapat diatasi," kata Fahri, Kamis (24/10).

Menurut Fahri, konsep omnibus law sangat lazim diterapkan di negara-negara dengan konsep hukum Anglo Saxon, seperti AS. Namun, bukan berarti konsep itu tidak dapat diterapkan di Indonesia.

Dia menambahkan, langkah selanjutnya jika kebijakan instrumen omnibus law dapat direalisasikan adalah melakukan revisi terhadap instrumen hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Ada beberapa konsekuensi teknis jika pemerintah harus mengadopsi konsep omnibus law karena struktur perundang-undangan di Indonesia secara teori belum mengatur secara spesifik tentang konsep ini," katanya menjelaskan.

Fahri menambahkan, memang ada problem baik secara teori maupun yuridis berkaitan dengan kedudukan UU omnibus law nantinya karena konsep ini belum diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2019.

Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai harus ada badan khusus pusat legislasi nasional yang kredibel untuk melaksanakan omnibus lawa yang disampaikan Presiden Jokowi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News