Fahri Bachmid Sarankan Jokowi Bentuk Lembaga Urusan Legislasi Nasional

Fahri Bachmid Sarankan Jokowi Bentuk Lembaga Urusan Legislasi Nasional
Fahri Bachmid. Foto: Dok Pri

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menganjurkan Presiden Joko Widodo membentuk lembaga atau kementerian urusan legislasi nasional.

Menurut dia, kementerian atau lembaga itu berguna untuk mengurus dan mengelola urusan legislasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan secara nasional.

Fahri juga membeberkan beberapa alasan pembentukan kementerian atau lembaga urusan legislasi nasional tersebut sangat urgen.

Pertama, kementerian atau lembaga urusan legislasi nasional tersebut idealnya diberikan mandat konstitusional penanganan urusan pembangunan hukum (legislasi).

Menurut Fahri, praktik yang sama juga dilakukan oleh beberapa negara.

Di antaranya, The Office Information and Regulatory Affairs (OIRA) di Amerika Serikat, The Office of Best Practice Regulation (OBPR) di Inggris, Cabinet Legislation Bureau (CLB) di Jepang, Ministry of Government Legislation (MoLeg) di Korea Selatan, serta The Office of Best Practice Regulation di Australia.

“Gagasan pembentukan lembaga legislasi ini pada 2012 pernah direkomendsikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sepanjang berkaitan dengan pembenahan komprehensif peta regulasi di Indonesia,” kata Fahri, Sabtu (26/10).

Alasan kedua ialah masalah hukum inkonsistensi dan disharmoni peraturan perundang-undangan bukan hanya dalam konteks material (substansi materi hukum) yang sangat complicated, melainkan dari aspek birokrasi pembentukan perundang-undangan telah menjadi masalah tersendiri.

Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menganjurkan Presiden Joko Widodo membentuk lembaga atau kementerian urusan legislasi nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News