Omongan Jaksa Agung soal Ahok jadi Sorotan
jpnn.com - PALU - Sorotan terhadap pernyataan Jaksa Agung M.Prasetyo yang meminta agar jangan ada justifikasi terhadap Ahok, sebelum pengadilan mengeluarkan putusan yang bersifat tetap, masih berlanjut.
Dengan pernyataan tersebut, jaksa agung dinilai tidak paham dengan tugas yang diembannya sebagai jaksa.
Pemerhati Hukum yang juga akademisi Hukum Pidana Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu, SH, MH, mengatakan ,jika pernyataan tersebut berasal dari figur di luar kejaksanaan, maka itu lumrah.
Menghadapi kasus Ahok, semua pihak memang harusnya mengusung asas praduga tak bersalah.
Namun jika pernyataan tersebut keluar dari mulut jaksa, maka hal itu justru menjadi pertanyaan besar.
“Jika memang Jaksa Agung berpikiran, jangan ada justifikasi berarti dia sendiri tidak yakin bahwa Ahok bersalah. Kalau tidak yakin Ahok bersalah, kenapa lantas berkasnya dinyatakan P21 alias lengkap,” kata Harun, sapaan akrabnya, seperti diberitakan Radar Sulteng (Jawa Pos Group).
Dijelaskan Harun, salah satu asas terpenting dalam hukum acara pidana ialah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Memang dalam pelaksanaan kewenangan-kewenangan dalam proses peradilan pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, hendaknya memegang kuat asas-asas yang berlaku dalam hukum acara pidana.
PALU - Sorotan terhadap pernyataan Jaksa Agung M.Prasetyo yang meminta agar jangan ada justifikasi terhadap Ahok, sebelum pengadilan mengeluarkan
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia