Oneng Daftar Cawagub Independen di Banten
Jumat, 10 Juni 2011 – 01:04 WIB
Sementara itu, pendaftaran Cawagub Ita Maryam ditolak KPUD Banten karena belum cukup umur. Pasalnya, wanita yang menjadi pasangan Siti Komalasari itu baru berusia 26 tahun. Jadi dianggap belum cukup umur. Penolakan itu sesuai peraturan KPU No. 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyebutkan calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun.
Baca Juga:
Untuk diketahui, calon perseorangan yang mendaftar harus memenuhi persyaratan dukungan sebanyak 410.313 warga atau 4 persen dari jumlah penduduk Banten yang tercatat sebanyak 10.257.816 jiwa. ”Pengembalian formulir pendaftaran harus disertai penyerahan bukti dukungan berupa foto copy KTP dan tanda tangan warga dengan jumlah sesuai ketentuan,” ungkap Agus juga.
Sayangnya, hingga berita ini tayang, Rieke tidak bisa dikonfirmasi. Telepon selularnya tidak aktif. Tapi, asistennya Rini memastikan tidak mungkin mantan artis yang beralih jadi politisi itu mendaftar Cawagub Banten melalui jalur independen. ”Sepengetahuan saya, Mbak Rieke tidak pernah mendaftar ke KPUD Banten,” katanya. (bud)
SERANG - Setelah lama isu berhembus, akhirya Rieke Diah Pitaloka atau yang biasa disebut Oneng memantapkan langkah mengikuti pesta demokrasi Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi