Oneng Daftar Cawagub Independen di Banten

Oneng Daftar Cawagub Independen di Banten
Oneng Daftar Cawagub Independen di Banten
Sementara itu, pendaftaran Cawagub Ita Maryam ditolak KPUD Banten karena belum cukup umur. Pasalnya, wanita yang menjadi pasangan Siti Komalasari itu baru berusia 26 tahun. Jadi dianggap belum cukup umur. Penolakan itu sesuai peraturan KPU No. 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyebutkan calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun.

Untuk diketahui, calon perseorangan yang mendaftar harus memenuhi persyaratan dukungan sebanyak 410.313 warga atau 4 persen dari jumlah penduduk Banten yang tercatat sebanyak 10.257.816 jiwa.  ”Pengembalian formulir pendaftaran harus disertai penyerahan bukti dukungan berupa foto copy KTP dan tanda tangan warga dengan jumlah sesuai ketentuan,” ungkap Agus juga.

Sayangnya, hingga berita ini tayang, Rieke tidak bisa dikonfirmasi. Telepon selularnya tidak aktif. Tapi, asistennya Rini memastikan tidak mungkin mantan artis yang beralih jadi politisi itu mendaftar Cawagub Banten melalui jalur independen. ”Sepengetahuan saya, Mbak Rieke tidak pernah mendaftar ke KPUD Banten,” katanya.  (bud)

SERANG - Setelah lama isu berhembus, akhirya Rieke Diah Pitaloka atau yang biasa disebut Oneng memantapkan langkah mengikuti pesta demokrasi Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News