Operasi Mandiri, Polrestabes Palembang Tangkap 32 Tersangka Curanmor

Operasi Mandiri, Polrestabes Palembang Tangkap 32 Tersangka Curanmor
Para tersangka curanmor saat diamankan di Polrestabes Palembang, Rabu (20/12) Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polrestabes Palembang menggelar Operasi Mandiri pada 23 November hingga 18 Desember 2023 lalu.

Operasi Mandiri yang melibatkan Unit Reskrim Polsek Jajaran dan Sat Reskrim Polrestabes Palembang itu menitikberatkan terhadap 3 kasus atau 3 C (Curat, Curas, Curanmor).

Dalam operasi tersebut, aparat mengungkap kasus sekitar 67 laporan polisi yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, dalam 67 kasus tersebut pihaknya mengklasifikasikan menjadi dua jenis tindak pidana pencurian.

Adapun 67 kasus laporan polisi berupa pencurian dengan pemberatan roda dua, dan yang kedua kasus pencurian dengan kekerasan dengan objek roda dua.

"Dari 67 kasus tersebut, kami telah mengamankan kurang lebih 32 tersangka yang saat ini sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Harryo, Rabu (20/12).

Dari 32 tersangka tersebut, setidaknya ada 24 orang yang terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan jenis roda dua.

Sementara itu, 8 orang lainnya terlibat pencurian dengan kekerasan roda dua.

Saat menggelar Operasi Mandiri, pihak kepolisian menangkap 32 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari 67 laporan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News