Operasi Patuh Jaya 2022, Irjen Fadil Beri Perintah Khusus kepada Kombes Sambodo

Operasi Patuh Jaya 2022, Irjen Fadil Beri Perintah Khusus kepada Kombes Sambodo
Perintah tegad Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menertibkan pengunaan rotator, dan pelat-pelat khusus apabila ditemukan selama Operasi Patuh Jaya 2022.

“Kalau dia (pengendara) menggunakan pelat khusus, dicek betul apakah memang berhak atau tidak,” kata Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin (13/6).

Dia menegaskan apabila pengendara tersebut melakukan pelanggaran berulang kali, maka akan diberi sanksi berupa pencabutan surat tanda nomor kendaraan (STNK). 

"Kedua kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kami cabut saja. Kami sedang evaluasi soal itu. Jadi, tidak ada keistimewaan untuk itu," papar Irjen Fadil.

Dia memastikan tidak ada keistimeaan perihal penggunaan rotator pada kendaraan, serta pelat khusus di jalan raya.

Kedua hal itu, lanjut Fadil, menjadi sasaran penindakan polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 pada 35 titik yang digelar mulai hari ini. 

“Penekanannya adalah untuk penggunaaan rotator dan penggunaan pelat khusus, tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," ungkapnya.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan pelat khusus dan penggunaan rotator hanya diperuntukan untuk kendaraan dinas pejabat eselon satu dan dirjen, hingga level menteri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan tidak ada keistimewaan perihal penggunanaan rotator pada kendaraan dan pelat khusus di jalan raya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News