Operasi Pekat Musi 2025, Polres Muara Enim Bekuk Tersangka Curat

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 2171 DAJ yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan, khususnya dalam operasi ini,” ungkap Situmorang.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan serta berhati-hati dalam menjaga barang berharganya. “Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan kondisi yang lebih aman dan kondusif,” pesan Situmorang.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Rambang Lubai berikut barang bukti dua unit sepeda motor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Situmorang. (mcr35/jpnn)
Curi dua sepeda motor, pria berinisial R (41) diringkus Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu