Operasi Penyamaran Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian

Operasi Penyamaran Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Aparat kepolisian Polda Metro Jaya membongkar operasi sindikat penadah mobil curian. Tiga orang anggota sindikat ditangkap melalui operasi penyamaran di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (1/5) malam.

Tiga anggota sindikat yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Imam Widiyanto, 52; Eka Budi Priyanto, 31, dan Kunto Bagus Sunatriya, 33. ”Satu tim reserse dari kami yang menyamar melakukan transaksi dengan pelaku di Taman Kuliner Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itu pelaku kami tangkap berikut barang bukti mobil hasil kejahatan yang hendak dijual pelaku,” terang  Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/5).

Dijelaskan Budi, awalnya informan kepolisian memberikan informasi kalau ada seseorang yang hendak menjual mobil bodong alias tanpa STNK dan BPKB jenis Toyota Fortuner produksi tahun 2013 warna hitam seharga Rp 150 juta. Mendapat informasi ’gurih’ seperti itu, tim anti Curanmor Polda Metro Jaya langsung meresponnya.  

Seorang anggota serse langsung menyamar sebagai calon pembeli yang berpura-pura hendak membeli Fortuner bodong itu. Setelah melakukan komunikasi via ponsel dan sms, akhirnya disepakati kalau lokasi transaksi dilakukan di Taman Kuliner Kalibata, Jakarta Selatan, persisnya di seberang Taman Makan Pahlawan Kalibata pada Minggu malam (1/5).

Begitu transaksi dilakukan dengan ketiga pelaku, tim reserse yang sudah berjaga-jaga dengan berpura-pura menikmati jajanan kuliner di lokasi langsung menyergapnya tanpa ampun. Para pelaku berikut barang buti satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam berplat nomor B 1645 RFP yang diduga hasil curian langsung diamankan ke Mapolda Metro Jaya.

Dikatakan Budi, otak sindikat Imam Widiyanto adalah warga Jalan Pacuan Kuda RT 04/07, Pangandaran, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan anggota curanmor adalah Eka Budi Priyanto warga Jalan Ibnu Armah Raya No.17 RT 06/04, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, dan Kunto Bagus Sunatriya warga Jalan H Muhiyin II RT 02/02, Tanjung Barat, Jagakarsa Jakarta Selatan. 

Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ”Ketiganya masih kami periksa intensif untuk mengungkap para pelaku penadahan lainya, termasuk pelaku pencurian mobilnya,” tandas Budi. (ind/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News