Optimalkan Pelayanan K3, Kemnaker Gencar Sosialisasi PP 41 Tahun 2023 tentang PNBP

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya memberikan pelayanan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara optimal, efektif, dan efisien yang langsung diterima oleh masyarakat.
Salah satu upaya Kemnaker adalah dengan telah menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi PP Nomor 41 Tahun 2023.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang dalam sambutan pada Sosialisasi PP Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemnaker di Jakarta, Jumat (10/11).
"Target pemerintah untuk meningkatkan pelayanan di bidang K3 secara optimal, efektif dan efisien melalui pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel," kata Dirjen Haiyani ketika memberikan sambutan.
Dirjen Haiyani menyebutkan ada beberapa alasan ditetapkannya pembayaran melalui PNBP, khususnya mengenai Surat Keterangan Layak K3 dan Jasa Sertifikasi K3, yakni meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pemenuhan syarat-syarat K3.
Antara lain kebutuhan personel K3, lembaga K3, pelaksanaan audit SMK3, dan pemeriksaan dan pengujian obyek K3 yang meningkat setiap tahunnya.
Namun, hal itu tidak didukung anggaran APBN yang memadai.
"Saya berharap semua pihak dapat melaksanakan komitmen sinergitas dalam pengelolaan PNBP agar dapat dilaksanakan dengan baik tanpa kendala sesuai peraturan perundang-undangan," pesan Dirjen Haiyani.
Kemnaker gencar sosialisasi PP 41 Tahun 2023 tentang PNBP untuk mengoptimalkan layanan K3
- Sepanjang 2024, Pelindo Petikemas Setor Kewajiban Ke Negara Capai Rp 1,94 Triliun
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan