Optimalkan Penyusunan Laporan Keuangan, Ditjen Hubdat Gelar RCM PIPK 2021

Optimalkan Penyusunan Laporan Keuangan, Ditjen Hubdat Gelar RCM PIPK 2021
Kementerian Perhubungan berupaya terus mengoptimalkan penyusunan laporan keuangan yang andal, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Foto: Kemenhub

jpnn.com, TANGERANG - Kementerian Perhubungan berupaya terus mengoptimalkan penyusunan laporan keuangan yang andal, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Marta Hardisarwono menyatakan untuk mendukung upaya tersebut Ditjen Hubdat menggelar Rapat Pembahasan Konsep Tabel Risk Control Matrix (RCM) Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2021 di Hotel Grand Zuri BSD City, Tangerang, Kamis (27/5).

Marta mengatakan pelaksanaan rapat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan atau PIPK.

Selain itu, pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

"PIPK bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa penyusunan laporan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat telah dilaksanakan dengan sistem pengendalian intern yang memadai," ujar Marta saat membuka acara, Kamis.

Dia menyebut pelaksanaan PIPK pada 2020 telah melakukan penilaian akun signifikan persediaan dan aset tak berwujud dengan satker sampling Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan.

Marta pun mengapresiasi atas penyediaan data serta perbaikan data dalam menunjang kelancaran pelaksanaan reviu oleh Inspektorat Jenderal (ITJEN ) atas laporan penilaian PIPK tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dan Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran (UAPPA) Eselon I.

"Sehingga Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali mendapatkan hasil Pengendalian Internal Efektif di Tahun 2021," ungkapnya.

Kementerian Perhubungan berupaya terus mengoptimalkan penyusunan laporan keuangan yang andal, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News