Optimis Tahun Depan Gubernur Dipilih DPRD Lagi
Senin, 14 Mei 2012 – 04:44 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) optimistis Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang mengatur mekanisme pemilihan gubernur oleh DPRD bisa tuntas rampung tahun ini. Jika prediksi Kemendagri ini tidak meleset, maka 2013 mendatang pemilihan gubernur tidak akan lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat. "Tergantung pada pasal peralihan, kapan itu (undang-undang) diberlakukan, setahun atau dua tahun (setelah disahkan). Akankah masih harus ada turunan PP (peratura pemerintah) atau Permen (peraturan menteri)?" paparnya.
"Tahun ini juga (rampung), kan sesuai dengan tatib (tata-tertib DPR RI) tidak boleh melampaui dua kali masa sidang. Kalaupun ada perpanjangan, masih ada satu kali masa sidang  jadi tidak boleh lebih dari tiga kali masa sidang," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnizar Moenek kepada JPNN, Minggu (13/5) malam.
Namun demikian jika harus molor hingga akhir tahun atau lebih, pemilihan gubernur oleh DPRD itu baru bisa dilakukan pada 2014 mendatang. Pasalnya, kata Doni -sapaan Reydonnizar- UU yang baru disahkan membutuhkan masa sosialisasi sebelum diaplikasikan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) optimistis Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang mengatur mekanisme pemilihan
BERITA TERKAIT
- Tak Ada yang Tertarik Maju Pilgub Kalsel Lewat Jalur Perseorangan
- Pilkada Jatim 2024, Rawan Terjadi Pelanggaran di Semua Wilayah
- 40 Bakal Calon Kada Daftar ke Gerindra untuk Pilkada di Aceh
- Pilkada Bogor 2024, PKS Sodorkan 2 Nama ke Gerindra
- Pengawas Pilkada Penting Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan
- Lulus Verifikasi PPS, 602 Orang Segera Ikuti Ujian CAT