Optimisme Gus Menteri soal Efek Positif Omnibus Law Cipta Kerja bagi Desa

Optimisme Gus Menteri soal Efek Positif Omnibus Law Cipta Kerja bagi Desa
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa kementeriannya turut berkontribusi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Gus Menteri -panggilan akrabnya- menegaskan bahwa Kementerian Desa PDTT aktif dalam mendorong penguatan posisi badan usaha milik desa (BUMdes) dalam RUU yang telah disetujui DPR dan pemerintah tersebut.

Menurut dia, Omnibus Law Ciptaker akan menjadi solusi atas persoalan soal BUMdes yang telah mengemuka sejak 2014. Sebab, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut BUMdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

“Itulah yang membebani BUMdes selama ini hingga sulit menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta sulit menjangkau modal perbankan,” ujar Gus Menteri, Kamis (8/10).

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, kata Gus Menteri, pihak-pihak ketiga yang seharusnya bisa bekerja sama tidak menjumpai legal standing BUMdes. Akibatnya, BUMdes dan pihak ketiga tidak bermitra secara setara.

Karena BUMdes tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun tak bisa mengesahkannya.

"Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha BUMdes terhambat,” terang Gus Menteri.

Lebih lanjut menteri asal Jombang, Jawa Timur itu menjelaskan, Pasal 117 Omnibus Law Cipta Kerja telah menyelesaikan persoalan tersebut.

Menteri Desa Abdul Halim Iskandar meyakini Omnibus Law Ciptaker akan menjadi solusi atas persoalan soal BUMdes yang telah mengemuka sejak 2014.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News