Optimistis Bakal Ada Kabar Baik Soal Bidan Desa Usia 35 Tahun ke Atas

Optimistis Bakal Ada Kabar Baik Soal Bidan Desa Usia 35 Tahun ke Atas
Aksi unjuk rasa bidan desa menuntut pengangkatan menjadi CPNS di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA--Bidan desa PTT berusia di atas 3‎5 tahun optimistis akan diakomodir dalam pengangkatan CPNS. Hal ini didasarkan pada surat Menteri Kesehatan RI tertanggal 7 Juni 2016 kepada Presiden RI yang meminta bidan PTT di atas 35 tahun ikut diangkat dengan pertimbangan masa kerjanya.

"‎Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mendapat perintah dari Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan tanggapan atas tuntutan Forbides atas Surat Menteri Kesehatan RI kepada presiden," kata Ketum Forum Bidan Desa (Forbides) PTT (Pusat) Indonesia Lilik Dian Ekasari kepada JPNN, Selasa (13/9).

Dalam pertemuan itu, lanjut Lilik, kesimpulan yang diambil adalah mengakomodir seluruh bidan desa PTT (Pusat) sebagai CPNS. Dan terutama mencarikan diskresi peraturan bagi pengangkatan CPNS bidan desa PTT (Pusat) berusia 35 tahun ke atas, yang berjumlah 4.194 orang. Salah satunya dengan menggunakan PP 11 Tahun 2002, pada pasal 6 ayat 2, yang berbunyi “Pengangkatan sebagai calon pegawai negeri dipil dapat dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 tahun berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif." 

‎Lebih lanjut dijelaskan Lilik, pada penjelasan ayat 2-nya berbunyi  “Pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil yang melebihi usia 35 tahun dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, khususnya bagi mereka yang telah mengabdi kepada instansi yang menunjang kepentingan nasional sekurang-kurangnya lima tahun, sebelum peraturan pemerintah ini ditetapkan.”

"Hingga saat ini, proses tersebut tengah berlanjung sampai kini. Artinya, Istana Negara menginginkan solusi terbaik atas penyelesaian pengangkatan CPNS bidan desa PTT," tegasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA--Bidan desa PTT berusia di atas 3‎5 tahun optimistis akan diakomodir dalam pengangkatan CPNS. Hal ini didasarkan pada surat Menteri Kesehatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News