Orang Ini Sudah Ditangkap Polisi, Siapa Pernah jadi Korban?
Rabu, 29 Juni 2022 – 13:16 WIB

Polisi gadungan ditangkap akibat memeras seorang warga di Tangerang, Selasa (28/6). Foto: Humas Polda Banten
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP.
"Tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," kata AKP Hengki. (mcr34/jpnn)
Pelaku mengancam korbannya dengan cara menembak. Saat ini dia sudah ditangkap dan berada di kantor polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi