Orang Lain Takut Keluar Rumah, Pria Ini Malah Sibuk Panen di Ladang Ganja
Rabu, 18 Maret 2020 – 18:01 WIB
Tersangka dan barang bukti saat ini berada di Satnarkoba Polres Mandailing Natal guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenai Pasal 111 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun.
Polisi menemukan dua hektare ladang ganja di pegunungan Tor Sihite Desa Huta Tua Pardomuan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan