Orang Lain Takut Keluar Rumah, Pria Ini Malah Sibuk Panen di Ladang Ganja
Rabu, 18 Maret 2020 – 18:01 WIB

Polisi temukan dua hektare lahan ladang ganja di Madina Foto: Antara/Holik
Tersangka dan barang bukti saat ini berada di Satnarkoba Polres Mandailing Natal guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenai Pasal 111 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun.
Polisi menemukan dua hektare ladang ganja di pegunungan Tor Sihite Desa Huta Tua Pardomuan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua